
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan Simpanan Kepemilikan Anggota, yang sekaligus menjadi Modal Simpanan.
-
Simpanan Pokok Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per anggota.
-
Simpanan Wajib Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bulan, per anggota.
-
Balas Jasa Simpanan (BJS) Pokok dan Wajib 15% p.a, bagi anggota aktif.
-
Balas Jasa Simpanan (BJS) anggota tidak aktif ditetapkan oleh Pengurus. Anggota tidak aktif adalah anggota yang tidak menabung rutin pada Simpanan Pokok dan Wajib minimal 3 (tiga) bulan dalam tahun yang bersangkutan.
-
Balas Jasa Simpanan (BJS) dibukukan setahun sekali setelah RAT ke Simpanan Pasallo. Balas Jasa Simpanan (BJS) secara otomatis digunakan untuk membayar iuran tahunan anggota berupa Iuran Pa’waimata, Iuran Kamalekean, Iuran Sipopa’di dan Iuran Sikanannaran. Saldo setelah membayar iuran-iuran tersebut dibukukan pada Simpanan Pasallo anggota yang bersangkutan.
-
Balas Jasa Simpanan (BJS) tidak dapat dibagikan apabila lembaga mengalami kerugian.
-
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diikutsertakan dalam program JALINAN (Jaminan Perlindungan Kalimantan) Puskopdit BKCU Kalimantan.
-
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
-
Selama menjadi anggota, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik.
-
Penggantian buku yang hilang atau rusak dikenakan biaya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).