Panta'nakan dalam bahasa Toraja berarti "Tempat penyemaian". Jenis simpanan ini ditujukan kepada pelajar dan mahasiswa.Tujuannya adalah untuk mempersiapkan biaya sekolah bagi mereka dengan menyisihkan sebagian uang jajan atau uang belanja.
Biasanya juga produk ini juga dimanfaatkan oleh anggota untuk merancang atau mempersiapkan dana atau biaya pendidikan bagi anak-anak mereka.
Simpanan ini mendapatkan balas jasa (Bunga) sebesar 10% p.a dan
Kata Mana' berasal dari bahasa Toraja yang berarti "warisan". Semua anggota secara otomatis telah memiliki simpanan ini sejak ia terdaftar menjadi anggota dengan saldo minimal Rp. 500.000,-.
Sesuai dengan namanya, simpanan ini disarankan tidak ditarik selama menjadi anggota.Tujuannya adalah agar dapat menjadi warisan bagi anak-cucu di kemudian hari. Selain itu, simpanan ini juga menjadi jaminan utama dalam mengajukan pinjaman. Namun jika dalam keadaan mendesak, anggota bisa menarik simpanan ini jika dibutuhkan.
Berikut adalah penjelasan mengenai produk ini.
Sama seperti koperasi pada umumnya, simpanan saham merupakan tanda atau bukti bahwa kita juga termasuk sebagai pemilik dari lembaga tersebut. Simpanan saham tediri atas 2 (dua) yaitu "Simpanan Pokok" dan "Simpanan Wajib".
Simpanan Pokok besarannya Rp. 1.000.000,- dan disetor atau dibayar 1 (satu) kali saja saat menjadi anggota. Pembayaran saat menjadi anggota melalui PMT atau Pinjaman Modal Tabungan (Penjelasan terkait pinjaman ini, akan dibahas lebih lanjut pada jenis-jenis
Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat | Sun |
---|---|---|---|---|---|---|
1
|
2
|
3
|
4
| |||
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
21
|
22
|
23
|
24
|
25
|
26
|
27
|
28
|
29
|
30
|